📡 Ada keluhan layanan publik? Sampaikan via kanal pengaduan online DISKOMINFO tanotombangan (LAPOR!).
Jl. Komunikasi No. 1, tanotombangan (0561) 262532 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISKOMINFO tanotombangan

Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika tanotombangan, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Profil Dinas

DISKOMINFO tanotombangan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di tanotombangan, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah tanotombangan, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO tanotombangan mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengelolaan Komunikasi Publik, Diseminasi informasi, media center, publikasi kegiatan, dan kontra hoaks.
  • Keterbukaan Informasi (PPID), Pelayanan informasi publik dan pengelolaan dokumentasi sesuai UU KIP.
  • Infrastruktur & Aplikasi (SPBE), Pengelolaan jaringan, data center, aplikasi pemerintah, dan WiFi publik.
  • Persandian & Keamanan Informasi, Pengamanan informasi, persandian, dan keamanan siber pemerintah daerah.
  • Statistik Sektoral, Penyediaan dan pengelolaan data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan tanotombangan.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah tanotombangan
Layanan Utama: PPID, LAPOR!, Infrastruktur TIK, Persandian, Statistik, Diseminasi Informasi
Kantor: Jl. Komunikasi No. 1, tanotombangan
Dasar Hukum: UU No. 14/2008 (KIP), UU No. 11/2008 (ITE) & Perpres No. 95/2018 (SPBE)

Sejarah Singkat

DISKOMINFO tanotombangan terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di tanotombangan. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO tanotombangan. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat tanotombangan secara digital.

Cakupan Pelayanan

DISKOMINFO tanotombangan melayani masyarakat dan perangkat daerah di tanotombangan, dengan fokus pada:

  • Masyarakat yang membutuhkan informasi publik (PPID)
  • Masyarakat yang menyampaikan pengaduan layanan publik (LAPOR!)
  • Perangkat daerah pengguna aplikasi dan jaringan pemerintah
  • Pengamanan informasi dan data pemerintah daerah
  • Penyediaan data statistik untuk perencanaan pembangunan
  • Publikasi dan diseminasi informasi kegiatan pemerintah

Pencapaian Kami

DISKOMINFO tanotombangan dalam Angka

100%
OPD Terintegrasi
200+
Titik WiFi Publik
95%
Pengaduan Tertangani
98%
Kepuasan Masyarakat